Soal Pengelolaan Dana Kompensasi FCPF, Gubernur Usul 15 Persen untuk Kaltim

img

(Gubernur Kaltim H Isran Noor)


SAMARINDA-Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menyampaikan secara khusus usulan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) agar dalam pengelolaan dana kompensasi dari Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) yang sebesar 25 persen, nantinya porsi untuk Pemprov Kaltim 15 persen dan Kementerian LHK 10 persen.

"Bahwa untuk mencapai sebuah keberhasilan apalagi ini sebagai sebuah pilot project, dari dana teralokasi 25 persen keperluan manajemen operasional itu, mudah-mudahan 15 persennya yang bisa dikelola oleh Provinsi Kaltim, jadi yang dikelola Kementerian LHK itu cukup 10 persen saja," ucap Isran Noor dalam paparannya pada Webinar, Launching dan Talk Show Menuju Implementasi Pembayaran Penurunan Emisi Program FCPF-CF - Indonesia - World Bank, secara daring di ruang Heart of Borneo (HoB) Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (15/12).

Isran Noor mengungkapkan Pemprov Kaltim kedepan akan membentuk Project Management Unit (PMU) yang nanti akan secara operasional melaksanakan pekerjaan-pekerjaan terkait penurunan emisi karbon di lapangan.

"Karena tidak mungkin pemerintah yang selama ini banyak pekerjaan terkait dengan tugas-tugas pokoknya yang lain, maka kami sudah menyiapkan sebuah payung hukum, sebuah unit kerja yang akan dilaksanakan dari berbagai macam sumber daya manusia (SDM). Apakah dari pemerintahan, para ahli, perguruan tinggi, masyarakat swasta di Kaltim. Dan ini akan memudahkan dalam hal kegiatan evaluasi, monitoring dan pelaksanaan-pelaksanaan pada tingkat lapangan," ungkap Isran.

Isran Noor berharap usulan tersebut dapat diakomodir dan ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian LHK, sehingga pemerintah daerah bisa lebih maksimal dalam mewujudkan program penurunan emisi karbon di wilayahnya.

"Bahwa apa yang sudah dilakukan oleh masyarakat Kaltim dalam hal program penurunan emisi di Kaltim itu memang betul-betul dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan itu ditingkat lapangan dilakukan oleh masyarakat didukung oleh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota," pungkasnya. (mar/poskotakaltimnews.com)